Tangerang Selatan, weltitama.id – Izin Pemanfaatan Ruang adalah pemberian legalitas dalam bentuk izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada orang perseorangan atau badan hukum
untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang.

Apa itu IPPR?

IPPR atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang adalah izin yang diberikan Gubernur
kepada pemohon yang akan memanfaatkan ruang, secara prinsip diperkenankan pemanfaatan ruang dalam batasan sub zona tertentu yang diselenggarakan sesuai pertimbangan pemanfaatan lahan berdasarkan aspek teknis, politik,
sosial, dan budaya.

Apa Pemberian Kriteria IPPR?

IPPR diperuntukkan bagi:

  1. Kegiatan pemanfaatan ruang yang melampaui batasan intensitas Pemanfaatan Ruang.
  2. Kegiatan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan
    teknik pengaturan zonasi.
  3. Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas rencana hijau.
  4. Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas dan/atau di bawah badan air.
  5. Kegiatan yang melintasi prasarana dan sarana umum.

Berapa Masa Berlaku IPPR?

  1. IPPR memiliki masa berlaku 3(tiga) tahun.
  2. Apabila setelah melewati batas 3(tiga) tahun belum ada pelaksanaan fisik
    yang signifikan, maka IPPR dibatalkan.
  3. Apabila IPPR telah diterbitkan namun terjadi perubahan kegiatan Pemanfaatan Ruang, IPPR harus diperbaharui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *