Weltitama.id – Seperti yang kita ketahui ketika kita membangun rumah pasti harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun apakah berlaku bagi rumah yang sudah dibangun?

Banyak dari orang orang yang masih tidak mengetahui cara mengurus IMB yang sudah dibangun penting untuk dilakukan, dan ini berkenaan dengan undang undang yang dibuat oleh pemerintah, yaitu

Pasal 8 (1) Undang-Udang No. 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa setiap bangunan rumah harus mempunyai izin mendirikan bangunan.

IMB memiliki tujuan yang bermacam macam, meliputi mengubah, memperluas, hingga mengurangi luas bangunan rumah.

Oleh karena itu, meskipun rumah yang kamu huni sudah berbentuk bangunan jadi, pengajuan izin pembangunannya harus tetap dilakukan. 

Lalu bagaimana cara mengurus IMB tersebut? simak bacaan berikut

1. Mendatangi Loket Pelayanan IMB

Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun adalah kamu wajib mendatangi loket pelayanan IMB/di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan. 

Jangan lupa, bawa persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.

Untuk persyaratan dan dokumentasi, tiap-tiap daerah memiliki ketentuan masing-masing. 

Meski begitu, persyaratan tersebut biasanya tidak beda jauh, seperti:

  • Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Membawa fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Membawa fotokopi surat bukti kepemilikan tanah;
  • Membuat surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon, yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa (surat pernyataan tanah tidak sengketa);
  • Untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan, wajib menyertakan fotokopi SIPPT;
  • Membawa Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set;
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan yang ditandatangani oleh arsitek, yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sebanyak 5 set;
  • Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah ditandatangani oleh perencana struktur, yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set;
  • Gambar rencana serta perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung, yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set;
  • Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan;
  • Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan; serta
  • Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan dan persyaratan yang diatur oleh ketentuan lainnya.

2. Membayar Retribusi IMB Rumah Tinggal

Setelah melengkapi persyaratan dan dokumentasi yang diminta pihak kecamatan, selanjutnya kamu diwajibkan untuk membayar biaya retribusi IMB rumah tersebut.

Besaran biaya retribusi sendiri berbeda-beda, namun kamu dapat menghitung biaya retribusi tersebut berdasarkan luas bangunan dan harga satuan jenis bangunannya, dengan rumus:

“Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”

Perlu diingat, pembayaran retribusi IMB bisa dilaksanakan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi, pembayaran dilakukan melalui kas daerah.

Setelah kewajiban tersebut kamu penuhi, maka kamu akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS). 

Serahkan lembar tersebut ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke P2B.

Nah, itu tadi cara bagaimana membuat IMB ketika sudah membangun rumah, jadi tidak perlu khawatir lagi untuk yang sudah membangun rumah tapi belum punya IMB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *