Weltitama.id- Perencanaan Arsitektur (GPA) merupakan kelengkapan gambar yang diperlukan sebelum membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam buku Gambar Perencanaan Arsitektur untuk Rekomendasi dan Perizinan (2015, Hal. VII), “Gambar Perencanaan Arsitektur untuk Rekomendasi dan Perizinan adalah gambar arsitektur yang menjelaskan desain bangunan yang memenuhi ketentuan penataan kota untuk pengajuan rekomendasi dan perizinan di PTSP.”

Gambar Arsitek untuk perizinan berisi unsur visualisasi grafis dalam arsitektur seperti Denah ( plan ), Potongan ( section ) dan Tampak ( view ) serta beberapa syarat tambahan seperti Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ).

Gambar Arsitek untuk perizinan dibuat berdasarkan permintaan yang dibutuhkan masyarakat. Untuk IMB Rumah Tinggal dibutuhkan Gambar Arsitek kategori Rumah Tinggal. Sedangkan untuk IMB Non Rumah Tinggal, dibutuhkan Gambar Arsitek kategori Non Rumah Tinggal.

Lantas dimanakah letak penerapan ilmu arsitekturnya?

Seorang arsitek harus mampu memperhatikan unsur Ruang (Space) pada Gambar Arsitek yang dibuat olehnya. Selain itu ia juga harus menganalisis Kebutuhan Ruang apa saja yang dibutuhkan oleh pemiliknya.

Kebutuhan Ruang yang dimaksud disini yaitu ruang apa sajakah yang akan dihadirkan pada sebidang lahan yang dimiliki oleh seorang warga tersebut.

Hal tersebut nantinya akan diterjemahkan oleh seorang arsitek dalam bentuk Tata Letak (Layout) Ruang , dimana hasil akhirnya berupa Denah bangunan.

Selain itu, ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh Arsitek dalam membuat Gambar Arsitek untuk perizinan .

Diperlukan pemahaman terhadap Peraturan Tata Ruang yang berasal dari Ketetapan Rencana Kota (KRK).

Pada KRK berbagaie persiapan mengenai Intensitas Bangunan , seperti Koefisien Dasar (KDB), Kofisien Dasar Hijau (KDH), dan intensitas lainnya. Pada KRK juga akan mengenai Rencana Jalan dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Selain itu juga perlu memahami Peraturan Tata Bangunan . Hal ini dikarenakan ada beberapa poin yang diperlukan untuk membuat Gambar Arsitek , seperti peraturan mengenai Jarak Bebas Belakang untuk kategori Rumah Tinggal dan beberapa peraturan lainnya.

Jadi menurut hemat penulis, penerapan ilmu arsitektur pada perizinan bangunan yaitu dalam hal pembuatan Gambar Arsitek yang sesuai dengan Peraturan Perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *