weltitama.id – KRK atau Keterangan Rencana Kota adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha maupun perusahaan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meskipun kegunaannya cukup krusial, namun gak semua orang memahami Keterangan Rencana Kota secara menyeluruh.
Mulai dari definisi, tujuan, manfaat, dasar hukum, syarat berkas hingga cara membuatnya.
Kalau kamu sedang bingung dan ingin mencari tahu lebih jauh mengenai KRK.
Simak ulasan lengkap mengenai Keterangan Rencana Kota Berikut ini.
Pengertian KRK
Keterangan Rencana Kota merupakan dokumen yang berisi peta yang dilengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu bidang tanah.
Surat Keterangan Rencana Kota diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai salah satu syarat utama dalam rencana izin pendirian pembangunan serta sebagai pedoman luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan sebuah proyek bangunan.
Tujuan pembuatan KRK
Sebagai salah satu dokumen yang penting dalam pembangunan sebuah proyek.
Pembuatan Keterangan Rencana Kota tentunya memiliki beberapa tujuan seperti:
- Salah satu syarat pembuatan IMB – Untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang dimohonkan – Sebagai bukti bahwa sebuah proyek dijalankan secara legal – Memenuhi segala persyaratan yang diajukan oleh pemerintah terkait pembangunan atau kegiatan usaha.
Dasar hukum KRK
Dasar hukum Keterangan Rencana Kota tertuang pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Selain dari pemerintah pusat, Keterangan Rencana Kota juga memiliki dasar hukum yang dibuat oleh masing-masing Pemerintah Kota atau Kabupaten.
Berikut ini adalah salah satu contoh dasar hukum KRK di DPMPTSP DKI Jakarta.
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Nah itu dia pengertian, tujuan dan dasar hukum KRK.