weltitama.id Persyaratan Administrasi untuk mendapatkan Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIPA), adalah :
1.) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan ditandatangani oleh Direksi diatas materai Rp 6.000.
2.) Fotocopy KTP Pemohon.
3.) Fotocopy Surat Izin Pengeboran (SIP).
4.) Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan NPWP Pemohon.
5.) Peta situasi dan atau peta topografi skala 1:50.000 lokasi rencana titik bor.
6.) Laporan hasil Pengeboran Air Tanah.
7.) Gambar penampang litologi/batuan hasil pemboran dan hasil logging sumur/gambar penampang penyelesaian konstruksi sumur/hasil pengamatan survey dengan Bore Hole Camera.
8.) Berita acara pengawasan pemasangan konstruksi sumur/berita acara hasil survey konstruksi dengan Bore Hole Camera.
9.) Laporan hasil uji pemompaan (Pumping Test).
10.) Berita acara uji pemompaan (Pumping Test).
11.) Informasi mengenai pengambilan air tanah.
12.) Hasil analisis fisika dan kimia air tanah.
13.) Surat pernyataan pemasangan meter air, pernyataan sanggup membayar pajak air tanah dan pembuatan sumur resapan dan/atau sumur imbuhan.
14.) Salinan Sertifikat Tanda Instalasi Bor (STIB) / Sertifikat Instalasi Alat Bor (SIAB) yang telah diregistrasi oleh LPJK.
15.) Salinan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah mendapatkan penilaian/diregistrasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sub kualifikasi pengeboran.
16.) Sumur air tanah dalam.
17.) Salinan Sertifikat Ketrampilan Kerja atau Keahlian Kerja (SKK) sebagai Juru Bor
18.) Salinan Ijazah Tenaga Ahli yang berpendidikan minimal D3/S1 Teknik Geologi/Pertambangan (memperlihatkan ijazah asli).
19.) Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan bermaterai memiliki Tenaga Ahli Geologi/Pertambangan.
20.) Surat Pernyataan Memiliki Juru Bor (Stempel dan Materai) / Surat Izin Juru Bor (SIJB) yang masih berlaku.
21.) Surat Kuasa Pengurusan (hanya dapat dilimpahkan kepada karyawan/karyawati dari Pemohon izin) Soft File (CD/FD).
22.) Asli surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi perusahaan.
Persyaratan Teknis untuk mendapatkan Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIPA), adalah :
1.) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan ditandatangani oleh Direksi diatas materai Rp 6.000.
2.) Fotocopy KTP Pemohon.
3.) Surat keterangan domisili.
4.) Fotocopy Surat Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang masih berlaku.
5.) Fotocopy NPWP perusahaan dan NPWP Pemohon.
6.) Laporan volume pengambilan air tanah 6 bulan terakhir.
7.) Bukti pembayaran pajak air tanah 3 bulan terakhir.
8.) Surat pernyataan dan bukti pemasangan meter air dan bukti pembuatan sumur resapan dan/atau sumur imbuhan (disertai foto meter air yang telah terpasang dan foto sumur resapan/imbuhan yang telah dibuat).
9.) Salinan Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) yang masih berlaku.
10.) Gambar Instalasi Peralatan Mesin Pengeboran dan data teknis instalasi bor.
11.) Salinan Sertifikat Tanda Instalasi Bor (STIB) / Sertifikat Instalasi Alat Bor (SIAB) yang telah diregistrasi oleh LPJK.
12.) Salinan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah mendapatkan penilaian / diregistrasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sub kualifikasi pengeboran sumur air tanah.
13.) Salinan Sertifikat Ketrampilan Kerja atau Keahlian Kerja (SKK) sebagai Juru Bor
14.) Fotocopy Ijazah Tenaga Ahli yang berpendidikan minimal D3/S1Teknik Geologi/Pertambangan (memperlihatkan ijazah asli).
15.) Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan bermaterai memiliki Tenaga Ahli Geologi/Pertambangan.
16.) Surat Pernyataan Memiliki Juru Bor (Stempel dan Materai) / Surat Izin Juru Bor (SIJB) yang masih berlaku.
17.) Laporan Hasil Kegiatan Perusahaan Pengeboran yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahun terakhir (selama masa berlaku SIPPAT sebelumnya).
18.) Surat Kuasa Pengurusan (hanya dapat dilimpahkan kepada karyawan/karyawati dari Pemohon izin.
19.) Soft File (CD/FD).
20.) Asli surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi perusahaan.