weltitama.id – Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan ( Definisi SLO: Permen ESDM No. 38 tahun 2018).

SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Ruang Lingkup SLO
Ruang lingkup pelaksanaan Uji laik Operasi instalasi Instalasi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, meliputi :
• Pemeriksaan Dokumen.
• Pemeriksaan Kesesuaian Desain.
• Pemeriksaan Visual.
• Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem.
• Pengujian Unit.
• Pemeriksaan Dampak Lingkungan
• Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif.


Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi landasan dari pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Dinas Bidang Energi setempat adalah sebagai berikut :

• Undang – undang No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
• Undang-undang No 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.
• Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kekegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
• Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan.
• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Ketenagalistrikan.
• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 38 Tahun 2018. tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
• Peraturan-peraturan yang terkait dengan Keselamatan Ketenagalistrikan dan Lingkungan Hidup lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *