weltitama.id – Listrik dan sumbernya pasti di kelola oleh pemerintah. Tapi rasanya ada yang kurang?
Oke kalian, Sudah lama tidak membahas tentang Sertifikat Laik Operasi (SLO), mari kita bahas kembali!
1. Apa itu SLO
di kutip dari Wikipedia, Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Jadi jika mengelola suatu instansi yang memakai tenaga listrik, harus memiliki sertifikat ini. Kalau tidak….
2. Siapa yang menerbitkan Sertifikat Laik Operasi?
Ini pasti mengganjal di pikiran kita, siapa yang menciptakannya?
Dikutip dari beberapa sumber, SLO bisa diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah.
3. Tujuan dari SLO
Di kutip dari beberapa sumber, SLO memiliki tujuan untuk melindungi konsumen tenaga listrik dari bahaya listrik akibat penyaluran listik ke instalasi ilegal.
Nah tadi seputar tentang SLO, jika ada kurang dan pendapat silahkan berkomentar…..