weltitama.id – Kalau kita ingin memiliki suatu kepemilikan bangunan pasti akan membuat SLF. Tapi apa yang terjadi jika tidak memiliki surat ini, mengapa begitu?

Karena dokumen ini diterbitkan untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut aman.

Sertifikat laik fungsi baru bisa diberikan setelah bangunan selesai dibuat dan sudah siap huni.

Lalu jika tidak memiliki surat ini, maka suatu bangunan akan di segel oleh pemerintah.

kapan masa kadaluarsa SLF?

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun masa berlaku SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung adalah 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Jadi ketika punya suatu bangunan yang sudah berumur, segera perbarui dokumen…

jika ada pendapat, silahkan berkomentar…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *