Tangerang Selatan, weltitama.id-Sertifikat Laik Fungsi atau yang disingkat dengan SLF merupakan sertifikat yang menyatakan jika suatu bangunan aman untuk digunakan. Untuk bisa mendapatkan SLF tentunya ada beberapa persyaratan dan juga aturan yang harus ditaati. Untuk mengenal lebih jauh mengenai apa itu SLF dan tujuannya, Anda bisa simak ulasan yang berikut ini :
Apa Itu Definisi dan Pengertian Sertifikat Laik Fungsi
SLF sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pihak pemerintah untuk bangunan gedung yang sudah selesai. SLF akan diberikan jika bangunan tersebut sudah dibangun sesuai dengan IMB dan juga persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya. Pemberian SLF dilakukan setelah adanya pengecekan dan juga pemeriksaan.
SLF memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum. Sedangkan untuk bangunan tempat tinggal, memiliki masa berlaku 20 tahun.
Sebuah gedung memang sebaiknya memiliki dokumen dan juga perijizan yang lengkap. Dengan demikian, kelayakan bangunan juga bisa dipertanggungjawabkan dan bisadigunakan sesuai dengan fungsinya. Dengan adanya SLF, suatu gedung juga akan mampu memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka yang berada di dalam gedung.
Tujuan dari Sertifikat Laik Fungsi
1. Mewujudkan Bangunan Sesuai Fungsinya
Pendirian bangunan yang tidak diperhitungkan secara matang dan baik, bisa mendatangkan masalah kedepannya. Apalagi, tidak sedikit pihak pengembang yang hanya memikirkan keuntungan saja, sedangkan fungsi bangunan kurang diperhatikan.
Namun, dengan adanya SLF, pihak pengembang juga akan lebih teliti dan berhati-hati agar bangunannya mendapatkan sertifikat kelayakan.
SLF sendiri memperhitungkan beberapa hal dalam suatu pembangunan seperti halnya apakah bangunan memiliki instalasi listrik dan air yang berfungsi dengan baik. Suatu gedung juga harus mencakup persyaratan kesehatan yang meliputi sistem pencahayaan, air bersih, pembuangan limbah, penyaluran air hujan, dan lain sebagainya.
2. Memberikan Kepastian Hukum
SLF juga digunakan untuk memberikan kepastian hukum selama proses dan juga penyelenggaraan pembangunan gedung atau yang dalam bentuk hunian. Dengan adanya SLF, maka pembangunan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Barangkali kita sudah sering mendengar terjadinya kecelakaan kerja pada suatu bangunan. Dengan adanya SLF, hal yang tidak diinginkan seperti yang telah disebutkan bisa diurus secara legal.
3. Meningkatkan Kenyamanan para Penghuni Bisa juga digunakan untuk meningkatkan faktor kenyamaan dari mereka yang berada di dalam bangunan. Sebagai contoh adalah saat ada hotel yang sudah memiliki SLF lalu bukti kepemilikannya dipajang di depan lobi hotel.
Dengan demikian, orang yang melihat sertifikat tersebut juga akan merasa nyaman dan yakin untuk menginap di sana. Pengunjung hotel juga akan merasa lebih aman saat berada di hotel yang layak digunakan.
Dengan mengurus SLF, bangunan gedung juga akan dianggap lebih tertib secara adminitratif. Gedung tersebut juga akan dianggap handal secara teknis serta mampu menjamin keselamatan para pekerja dan orang yang ada di dalamnya.