Tangerang selatan, weltitama.id- Dalam PP 36/2005, definisi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang pemberlakuannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu. Singkatnya, Ketetapan Rencana Kota merupakan acuan dalam perencanaan site plan, bangunan dan lingkungan bangunan yang boleh masyarakat bangun untuk kelancaran pemrosesan IMB sesuai jadwal yang telah memperoleh ketetapan oleh Dinas terkait. Untuk memperoleh izin IRK, tentu ada syarat dan prosedur yang harus anda ikuti. Ulasan berikut akan membahas mengenai izin IRK.
Mengenal Izin Ketetapan Rencana Kota KRK / IRK
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, KRK pemerintah daerah berikan berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan pemilik bangun. Dalam praktiknya, pemerintah daerah setempat akan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada dinas terkait untuk memberikan KRK. Dinas yang memperoleh amanah tersebut bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota (namanya bisa saja berbeda di masing-masing daerah).
Manfaat dan Fungsi izin ketetapan Rencana kota
Izin Informasi Rencana Kota memiliki manfaat dan fungsi utama sebagai berikut.
1.Untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang pemilik tanah mohonkan (peruntukan, GSB, GSJ, KDB, KLB, Ketinggian Bangunan, dan kepentingan lainnya).
2.Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pada kantor DPPB provinsi setempat.
3.Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas atas tanah pada kantor wilayah BPN provinsi setempat.
Dasar Hukum Izin IRK
Dasar hukum yang mendasari izin IRK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Kesimpulan
KRK merupakan acuan dalam perencanaan site plan, bangunan dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan untuk kelancaran pemrosesan IMB sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas terkait. KRK ini biasanya masyarakat butuhkan untuk memperoleh IMB yang merupakan salah satu syarat utama untuk mendirikan bangunan. Pengurusan izin IRK dapat anda lakukan di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota di wilayah masing-masing. Pengurusan izin IRK biasanya membutuhkan waktu selama 12 hari kerja.