Tangerang Selatan, weltitama.id – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang digunakan untuk membangun sebuah bangunan.
Ada beberapa aturan yang ditetapkan oleh PBG mencakup standar teknis yang telah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.
Tidak hanya itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) serta ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH) juga turut diatur dalam PBG.
Ketentuan lain yang juga diatur adalah penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen dan ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Lalu, bagaimana jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG? Jika itu terjadi, pemilik bangunan akan dikenakan beberapa sanksi administratif, antara lain:
1. Peringatan tertulis,
2. Pembatasan kegiatan pembangunan,
3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
5. Pembekuan PBG,
6. Pencabutan PBG,
7. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung,
8. Pencabutan SLF bngunan gedung dan,
9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Adapun PP Nomor 16 Tahun 2021 tersebut adalah regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Karenanya, aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung menjadi diperbaiki.