Prosedur Pengajuan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah
Saat hendak mengajukan SIPPT, Pins harus melalui empat tahapan. Seluruh tahapan ini sangat perlu diperhatikan dan jika perlu dicatat sehingga seluruh proses pengajuan izin menjadi lancar.
Adapun proses yang dimaksud di antaranya:
- Pengajuan berkas permohonan di Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terkait.
- Pemeriksaan berkas oleh petugas front office.
- Proses SK (Surat Keputusan) atau izin.
- Penyerahan SK IPPT kepada pemohon.
Berapa Biaya Penerbitan SIPPT?
Prosedur pengajuan IPPT tak ada pemungutan biaya atau gratis. Biasanya prosesnya memerlukan 12 hari kerja untuk waktu penyelesaiannya.
Namun, sebelum IPPT terbit, Pins harus melalui beberapa alur, terutama ketika proses SK atau izin terbit. Proses ini cukup panjang sehingga Pins mungkin harus meluangkan waktu dan tenaga.
Alur yang dimaksud antara lain:
- Menghadiri rapat bersama oleh Tim Teknis Perizinan.
- Pengetikan dan pemasukan data ke database/komputer oleh petugas Back Office.
- Pencetakan SK/izin IPPT.
- Paraf oleh Kasi, Kabid. Perizinan dan Sekretaris.
- Tanda tangan Kepala Dinas.
- Penomoran IPPT oleh petugas Back Office.
- Penyerahan SK/izin ke bagian pengambilan.
- Penyerahan SK IPPT kepada pemohon.
Cara Mengurus SIPPT
Setelah izin terbit, maka langkah selanjutnya yaitu mengurus SIPPT. Proses pengurusan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah terbilang panjang karena berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Prosesnya pin bertahap mulai dari pengurusan di Suku Dinas sampai ke Dinas Tata Kota DKI Jakarta.
Melengkapi Dokumen
Penerbitan SIPPT sebagaimana diatur dalam Kegub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2001 dilakukan oleh Walikota Madya. Saat mengurus Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah maka Pins harus melengkapi dokumen teknis untuk Berita Acara Penelitian Fisik (BPAF).
Dokumen teknis yang diperlukan dalam BAPF tersebut diantaranya:
- Fotokopi akte pendirian perusahaan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah
- Fotokopi bukti lunas pajak
- Gambar Keterangan Rencana Kota (KRK).
- Gambar Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB).
- Bukti kepemilikan tanah yang diserahkan (sertifikat, gambar situasi, bukti pembebasan tanah dari masyarakat dan/atau lembaga lainnya).
- Gambar-gambar bangunan.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- IPB (Izin Penggunaan Bangunan).
- Izin Mendirikan Prasarana (IMP) untuk sarana jalan dan saluran.
- Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk Tim Pembebasan Urusan Tanah (TPUT)
- Rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Melampirkan Proposal Permohonan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah
Selain dokumen-dokumen teknis tersebut, Pins juga harus melampirkan proposal permohonan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah. Proposal ini sangat penting karena menjadi pertimbangan gubernur dalam memproyeksikan kondisi lahan yang dikelola di masa depan.
Proposal tersebut juga berfungsi untuk memberi gambaran bentuk perumahan, hotel, apartemen, dan lain sebagainya saat dibangun di atas lahan tersebut nantinya.
Isi dari proposal tersebut di antaranya:
- Penjelasan mengenai lokasi.
- Penjelasan mengenai kondisi eksisting.
- Perencanaan bangunan (perspektif bangunan).
- Intensitasnya (batasan dan rencana).
Datang ke Dinas Tata Ruang
SIPPT diproses oleh Dinas Tata Ruang melalui mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin langsung oleh gubernur.
Selanjutnya pengajuan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah akan dievaluasi oleh TPUT (Tim Penasehat Urusan Tanah) kemudian dibahas dalam Rapim.
Keputusan dalam Rapim (rapat pimpinan) tersebut akan menentukan apakah lahan tersebut berhak mendapatkan SIPPT atau tidak.
Jika mendapatkan persetujuan terbit, maka Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah akan disahkan oleh para pejabat di Balai Kota serta ditandatangani Gubernur DKI Jakarta.