Weltitama.id –

Apa itu SIPPT?

Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah atau SIPPT adalah surat izin yang diberikan kepada pengembang dalam rangka pengembangan suatu kawasan.

Izin yang diperlukan untuk penggunaan tanah ini memiliki luas melebihi dari nilai 5,000 meter persegi.

Aturan mengenai Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah sudah diatur pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001.

Tujuan SIPPT

melalui Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah ini maka sebagai pemilik lahan menjadi lebih tenang karena keabsahan administrasi kepemilikan lahan sudah mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum yang jelas.

Untuk itu, apabila kamu membeli aset properti pastikan hunian tersebut memiliki SIPPT sebagai bagian penting dari legalitas.

Ini jadi sangat penting mengingat SIPPT adalah bagian terpenting, selain penggunaan IMB. Jika surat tersebut tidak ada,  maka dapat menimbulkan efek domino.

Persyaratan Pengajuan SIPPT

Untuk mengurus Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui berikut ini : 

1. Fotokopi Identitas (KTP).

2. Fotokopi Akta Perusahaan yang disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Lampiran Gambar Sketsa Tanah.

4. Uraian Rencana yang bisa berbentuk proposal yang akan dibangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *