weltitama.id – Apakah Anda ingin mendirikan rumah atau bangunan tertentu? Jika iya, Anda bisa sesuaikan dulu aturan dan persyaratan mengenai bangunan yang hendak dibuat. Untuk lebih jelasnya mengenai persyaratan dan alur pengajuan izinnya, Anda bisa simak ulasan yang berikut ini :

1. IMB Rumah Tinggal

Bagi Anda yang baru pertama kali melakuka pengurusan izin, barangkali merasa jika pengurusannya tidak mudah. Namun, tidak perlu khawatir karena pengurusan izin tidaklah serumit yang dibayangkan. Dalam hal ini, Anda bisa memenuhi dulu syarat dan alur pengajuan izin, seperti yang berikut ini :

Persyaratan IMB Rumah Tinggal

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemilik rumah yang ingin mengurus IMB :

  • Fotokopi KTP pemilik tanah ataupun pihak pemohon
  • PIMB atau fomulir Permohonan Izain Mendirikan Bangunan yang diisi lengkap dengan tanda tangannya
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah yang meliputi sertifikat tanah dari pihak BPN yang sudah dilegalisasi notaris ataupun kartu kavling dari pemerintah daerah
  • Rekomendasi dari Kantor Badan Pertahanan Nasional wilayah setempat
  • Fotokopi NPWP pihak pemohon
  • Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah dari pihak pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang berkuasa atas tanah tersebut
  • Jika ada perbedaan identitas, maka bisa dilengkapi dengan surat keterangan dari lurah
  • Fotokopi surat tagihan dan juga bukti pembayaran PBB
  • Mencetak gambar arsitektur sebanyak 3 ser dengan ukuran kertas A3
  • Gambar terdiri dari situasi, detail sumur resapan air hujan, instalasi pengolahan air limbah, denah
  • Gambar skala 1:1000 dengan tanda tangan Izin Pelaku Teknik Bangunan atau disingkat IPTB
  • Melampirkan CD yang didalamnya berisi softcopy juga gambar arsitektur

Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Untuk alur pengajuannya, adalah dengan melengkapi dulu berbagai persyaratan di atas. Jika rumah ingin dibangun kurang dari 500 meter persegi, maka pengurusan bisa dilakukan di kecamatan dengan langsung menuju ke PTSP atau loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selanjutnya, Anda bisa mengisi formulir pengajuan untuk melakukan pengukuran tanah.

Lama Waktu Proses Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Adapun jangka lama waktu untuk pembuatan izin sendiri bisa memakan waktu sampai dengan 15 hari kerja. Dalam hal ini, sebaiknya persayatan dan alur pengajuan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan. Dengan demikian, proses pengajuan juga bisa lebih lancar.

Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal

Untuk pengurusan izin rumah tinggal, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Adapun biaya untuk pengurusan dari izin sendiri dihitung berdasarkan dari luar rumah tinggal. Adalah Rp 2.500 per meter persegi (biaya yang berlaku saat artikel ini dibuat.

2. IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal)

Untuk pengajuan pembuatan izin Bangunan Umum Non Rumah Tinggal sampai dengan 8 lantai, maka pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan. Syarat pengajuan tentunya berbeda dengan syarat untuk rumah tinggal.

Persyaratan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon agar proses untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan menjadi lebih lancar :

  • KTP dan NPWP dari pihak pemohon atau yang dikuasakan
  • Formulir permohonan IMB
  • Bukti pembayaran PBB
  • Surat kuasa jika memang dikuasakan
  • Surat pernyataan tidak sengketa yang bermaterai
  • Gambar instalasi LAK/LAL/SDP/TDP/TUGG
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, kontruksi dan instalasi (legalisir asli)
  • IMB lama juga lampirannya untuk permohonan mengubah ataupun menambah bangunan
  • Sertakan gambar, perhitungan konstruksi, dan juga laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh pihak perencana konstruksi yang memiliki IPTB
  • Gambar rancangan dari arsitektur yang terdiri dari denah, potongan, tampak, situasi, dan juga sumur resapan yang direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB dan diberi notasi GSB, GSJ, dan juga batas tanah
  • Surat pernyataan atas keabsahan dan kebenaran dokumen
  • SIPPT untuk luas tanah > 5.000 m2
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • Bukti kepemilikan tanah yakni surat tanah
  • Akta pendirian jika pemohon mengatasnamakan perusahaan, badan, ataupun yayasan

Alur Pengajuan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal

Untul alur pengajuannya, pemohon bisa langsung datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota administrasi. Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengisian formulir yang diajukan. Serahkan berkas persyaratan yang diminta. Jika berkas sudah diteliti, maka survei akan segera dilakukan di lokasi.

Setelah di survei, petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon. Selanjutnya, pemohon bisa membayar retribusi yang sudah ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Lama Waktu Proses Pengajuan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal

Untuk lama pembuatan IMB nya adalah sekitar 25 hari kerja. Perhitungan adalah berdasarkan dokumen teknis disetujui. Dan jika sudah jadi, maka IMB bisa langsung diambil di loket PTSP dari kota administrasi setempat.

Biaya Pengurusan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan? Untuk biaya pembuatan IMB bangunan umum non rumah tinggal disesuaikan dengan aturan Perda No. 1 tahun 2015. Adapun biayanya adalah berdasarkan dari luas bangunan x indek bangunan x harga satuan retribusi (biaya yang berlaku saat artikel ini dibuat).

3. IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) Lebih dari 9 Lantai

Lantas bagaimana jika bangunan yang hendak dibuat memiliki jumlah lantai lebih dari 9? Tentunya ada persyaratan dan juga alur yang harus diikuti untuk pembuatan IMB.

Persyaratan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal Lebih dari 9 Lantai

Berikut ini adalah persyaratan yang sebaiknya dipenuhi oleh pemohon agar pengajuan izin bisa dilakukan secara lancar dan cepat :

  • Fotokopi KTP dan NPWP pemohon
  • Formulir pendaftaran
  • Fotokopi PBB tahun terakhir
  • Fotokopi sertifikat tanah yang dilegalisir notaris
  • Formulir pendaftaran IMB
  • Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah atau SIPPT dari Gubernur jika luas tanah perencanaannya 5.000 m2 atau lebih
  • Gambar rancangan dari arsitektur mulai dari denah, tampak, potongan, situasi, sumur resapan  yang direncanakan oleh pihak arsitek dan diberi notasi GSB, GSJ, juga batas tanah
  • Hasil penyelidikan tanah yang dibuat oleh pohak konsultan
  • Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan juga Rencana Tata Letak Bangunan (RYLB/Blokplan) dari pihak BPTSP
  • Persetujuan dari hasil sidang TPKB jika bangunan memiliki ketinggian 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai atau jika bangunan memiliki struktur khusus
  • Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Rekomendasi UKL/UPL/dari pihak BPLHD jika bangunan memiliki luas 2000 sampai 10.000 M2 atau rekomendasi AMDAL jika luas bagunannya adalah lebih dari 10.000 M2
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Surat penunjukan pemborong dan juga Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari pihak pemilik bangunan
  • Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) jika luas bangunan 9 lantai atau lebih

Alur Pengajuan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal Lebih dari 9 Lantai

Untuk pemohon yang berdomisili di Jakarta bisa lebih dulu melakukan pendaftaran di Loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor Provinsi DKI Jakarta. Persyaratan harus diserahkan dan berkas yang masuk akan diteliti terlebih dulu. Jika sudah, akan ada petugas yang menghitung besarnya biaya IMB.

Pemohon harus membayar biaya retribusi IMB yang bisa dilakukan melalui Bank DKI juga meminta tanda bukti pembayaran. IMB yang terbitk akan diinformasikan melalui SMS ataupun telepon kepada pihak pemohon. IMB tersebut bisa diambil oleh pemohon di loket PBTSP.

Lama Waktu Proses Pengajuan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal Lebih dari 9 Lantai

IMB untuk pembangunan bangunan non rumah tinggal lebih dari 9 lantai dilakukan sekitar 25 hari kerja. Pembuatan tersebut dilakukan sejak dokumen teknis disetujui.

Biaya Pengurusan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal Lebih dari 9 Lantai

Untuk biayanya adalah luas bangunan x indek x harga satuan retribusi (seperti yang telah diatur pada Perda No. 1 tahun 2015.

Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan IMB, tentu harus tahu dulu apa itu IMB dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Ketahui juga alur pengajuannya agar tidak mengalami kendala saat pengajuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *