weltitama.id – Masa Berlaku dan Mekanisme IPPR
1. IPPR memiliki masa berlaku 3(tiga) tahun.
2. Apabila setelah melewati batas 3(tiga) tahun belum ada pelaksanaan fisik yang signifikan, maka IPPR dibatalkan.
3. Apabila IPPR telah diterbitkan namun terjadi perubahan kegiatan Pemanfaatan Ruang, IPPR harus diperbaharui.
Izin Lokasi
Izin lokasi adalah izin yang diberikan Gubernur untuk memperoleh lahan yang diperlukan dalam kegiatan pemanfaatan ruang. Izin lokasi diperuntukkan bagi upaya penguasaan atas lahan dengan luas lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi) yang masih dikuasai masyarakat.
Kriteria Pemberian Izin Lokasi
Izin Lokasi diperuntukkan bagi: 1. Upaya penguasaan atas lahan dengan luas lebih dari 5.000 m² yang masihdikuasai masyarakat.
Izin Lokasi tidak diperuntukkan bagi:
1. Penguasaan lahan di bawah 5000m² 2. Perolehan tanah melalui hibah/waris
3. Perolehan tanah melalui lelang
4. Perolehan tanah melalui tukar menukar dari Pemerintah/ Pemprov DKI Jakarta/ Pemerintah Daerah lain
5. Perolehan tanah melalui inbreng
6. Perolehan tanah yang telah memiliki sertifikat
7. Perolehan tanah yang telah memiliki Izin Pemanfaatan Ruang sebelumnya
8. Perolehan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah/ Pemprov DKI Jakarta
9. Perolehan tanah oleh BUMN/ BUMD untuk dikelola dan dimanfaatkan sendiri
10. Perolehan tanah untuk kepentingan perwakilan pemerintah asing berdasarkan asas timbal balik
11. Perolehan tanah di kawasan industri atau kawasan lain yang ditetapkan sebagai kawasan khusus
12. Perolehan tanah untuk kegiatan sosial budaya, pelayanan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan keagamaan.
Masa Berlaku dan Mekanisme Izin Lokasi
1. Masa berlaku Izin Lokasi adalah 1(satu) tahun.
2. Lahan yang dibebaskan dalam waktu 1(satu) tahun dapat diajukan untuk proses IMB.