weltitama.id – Izin Pemanfaatan Ruang adalah pemberian legalitas dalam bentuk izin dari Pe merintah Provinsi DKI Jakarta kepada orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang.
Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR)
IPPR atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang adalah izin yang diberikan Gubernur kepada pemohon yang akan memanfaatkan ruang, secara prinsip diperkenan kan pemanfaatan ruang dalam batasan sub zona tertentu yang diselenggara kan sesuai pertimbangan pemanfaatan lahan berdasarkan aspek teknis, politik, sosial, dan budaya.
Kriteria Pemberian IPPR
IPPR diperuntukkan bagi:
1. Kegiatan pemanfaatan ruang yang melampaui batasan intensitas Pemanfaatan Ruang.
2. Kegiatan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan teknik pengaturan zonasi.
3. Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas rencana hijau.
4. Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas dan/atau di bawah badan air.
5. Kegiatan yang melintasi prasarana dan sarana umum.