weltitama.id – IMP (Izin Membangun Prasarana) adalah izin yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta bagi suatu Badan Usaha atau Perorangan yang sedang melakukan kegiatan pembangunan, dimana dalam kegiatan pembangunan tersebut memerlukan jalan keluar-masuk ke dalam lokasi pembangunan, dan rencana jalan keluar-masuk tersebut berada di atas saluran kota.
Sehingga dalam pembuatan jalan keluar masuk tersebut, harus mendapatkan izin dari DPU DKI Jakarta
PERSYARATAN PENGURUSAN INRIT/IMP
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan IMP adalah :
• sertifikat tanah
• KTP pemohon
• formulir permohonan
• KRK
• Blok Plan
• SIPPT (jika tanahnya di atas 5000 m2)
• Gambar Rencana (blue print 3 set)