weltitama.id- Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) adalah izin yang diperlukan bagi pemilik bangunan. Baik yang memiliki ketinggian bangunan dibawah 8 lantai ataupun diatas 8 lantai. Khusus bangunan dengan kreteria lebih dari 8 lantai atau luas lebih dari 5000 meter persegi atau didalamnya dihuni 500 orang lebih maka perlu menerapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan gedung yg memenuhi persyaratan akan mendapat SKK.

Cara pengurusan SKK

1.) Membuat surat permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

2.) Membawa dokumen yg persyaratkan (download).

3.) Pengecekan oleh Damkar.

4.) Pelunasan Retribusi.

5.) Penerbitan SKK.

Jika anda kesulitan dalam pengurusan SKK maka kami memberikan solusi yang tepat. Karena paket kita meliputi:

1.) Perencanaan dan Pelaksanaan MKKG.

2.) Pelatihan Free Safety Manager (FSM).

3.) Sertifikasi FSM.

4.) Pengurusan SKK lengkap.

5.) Pengurusan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Setelah dokumen kami serah terimakan kepada FSM yg ditunjuk perusahaan, maka pengurusan surat terkait proteksi kebakaran akan semakin mudah pada tahun-tahun berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *