weltitama.id – Apa itu SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah)?
SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) adalah surat izin yang diberikan kepada pihak pengembang (developer) dalam rangka pengembangan suatu kawasan. Izin yang diperlukan untuk kepemilikan tanah ini diperlukan untuk tanah yang ukurannya lebih dari 5000 m2.
Aturan mengenai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah terdapat pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001.
Tujuan Penerbitan SIPPT
Tujuan dari penerbitan SIPPT ini sebagai upaya pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan. Apalagi mengingat semakin terbatasnya lahan di DKI Jakarta yang membuat potensi terjadinya sengketa kepemilikan lahan juga ikut meningkat.
Kebijakan ini ditujukan bagi pengembang atau perusahaan di wilayah DKI Jakarta, baik perusahaan swasta maupun badan pemerintah untuk kepentingan umum.
Artinya, melalui penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ini maka sebagai pemilik lahan menjadi lebih tenang karena keabsahan administrasi kepemilikan lahan sudah mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum yang jelas.
Untuk itu, jika Pins hendak membeli sebuah properti, maka ada baiknya pastikan properti yang akan dibeli, baik itu apartemen, rumah, atau perkantoran, telah memiliki SIPPT secara resmi dan legal.
Hal ini penting karena dapat dipastikan bahwa pengembang yang tidak memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah juga tidak memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Kalau begitu, bisa-bisa properti Pins nantinya akan kena gusur atau dibongkar.
Persyaratan Pengajuan SIPPT
Untuk mengurus Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, Pins harus melengkapi formulir permohonan di dinas Dasar DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Kemudian, ada beberapa persyaratan dokumen SIPPT yang perlu dipersiapkan antara lain:
• Fotokopi identitas (KTP).
• Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan sebagai Badan Hukum.
• Lampiran Gambar Sketsa Tanah.
• Uraian Rencana yang bisa berbentuk proposal yang akan dibangun.