weltitama.id – Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan sebuah prosedur kajian atau studi untuk mengetahui dampak atas suatu kegiatan atau aktivitas usaha tertentu terhadap lalu lintas di sekitarnya.

Proyek pembangunan yang perlu membuat kajian Andalalin

Terdapat beberapa proyek pembangunan yang perlu melakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas.

Berikut ini adalah daftarnya:

1. Perumahan

2. Ruko

3. Apartemen

4. Perkantoran

5. Pusat perdagangan

6. Pusat perbelanjaan

7. Mini market

8. Supermarket

9. Tempat penginapan

10. Tempat ibadah

11. Rumah sakit

12. Sekolah

13. Universitas

14. Terminal atau halte

15. Pabrik

16. Pelabuhan

17. Bandara

18. Fasilitas olahraga

Prosedur dan cara membuat Andalalin

Untuk memulai proses pembuatan Analisis Dampak Lalu Lintas, ada beberapa prosedur yang harus kamu lakukan.

1.Menyiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan

Layaknya melengkapi proses administrasi pada umumnya, terdapat beberapa berkas dan dokumen yang harus kamu persiapkan seperti:

  • Surat permohonan, surat pernyataan kebenaran serta keabsahan berkas dan dokumen di atas kertas bermaterai Rp10.000
  • Identitas Pemohon atau pihak yang bertanggung jawab
  • Buku Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Permen Perhubungan RI No.75 tahun 2015)
  • Sertifikat dari pihak penasihat atau konsultan penyusun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang sudah disahkan oleh Kementerian Perhubungan
  • Surat kuasa penugasan dari konsultan kepada perwakilan yang namanya tertera pada sertifikasi konsultan Andalalin
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan semua kewajiban yang terdapat pada rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk konsultasi dengan pihak Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
  • Blueprint denah pembangunan proyek
  • Soft copy blueprint denah pembangunan dengan format Autocad berbentuk CD (disc)
  • Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (untuk proyek yang memiliki luas tanah lebih dari 5000 m2) bagi kegiatan pengembangan yang sudah terbangun atau beroperasi.

2. Peninjauan lokasi

Prosedur selanjutnya setelah melengkapi dokumen dan berkas adalah melakukan peninjauan lokasi atau survei proyek.

Dalam tahapan ini para pihak yang berkepentingan melakukan pengumpulan data sebagai bahan pembuatan Analisis Dampak Lalu Lintas.

3. Koordinasi internal

Setelah melakukan peninjauan lokasi, pihak pengembang akan melakukan rapat internal untuk membahas proyek pembangunan dengan pihak konsultan.

Mulai dari pembahasan draft, proses pembangunan hingga rencana paska pembangunan.

4. Evaluasi Andalalin

Keempat, perusahaan akan menjalani evaluasi atau sidang eksternal untuk mengetahui apakan hasil analisis sudah layak atau belum.

5. Pembuatan draft

Setelah menjalani sidang, pengembang akan mempersiapkan draft berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Semua masukan dan catatan dalam evaluasi harus dimasukan dalam rencana penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas ini sebagai syarat utama mendapatkan izin.

6. Rekomendasi

Terakhir, pengembang akan mendapatkan rekomendasi berdasarkan draft yang sudah dibuat dalam bentuk naskah serta gambar yang dibuat oleh Dina Perhubungan Provinsi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk dijadikan landasan persetujuan Andalalin.

Ada juga biaya yang harus kamu keluarkan untuk mendapatkan rekomendasi ini.

Nominalnya sendiri tergantung dengan skala proyek yang dibuat oleh pengembang.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai Andalalin yang perlu kamu ketahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *