weltitama.id – AMDAL adalah analisis mengenai dampak lingkungan yang perlu diterapkan pada setiap keputusan suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh manusia.Dalam hal ini, setiap pelaku usaha atau bisnis perlu menganalisis seperti apa dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan yang dilakukan. Lebih lanjut, para pelaku usaha juga perlu melakukan rencana strategi untuk mengatasi masalah dampak lingkungan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadaan lingkungan dan alam tetap baik dan tidak terganggu. Sehingga ekosistem kehidupan dapat berjalan dengan stabil.
Tujuan AMDAL
Setelah memahami pengertian secara umum, berikutnya Anda juga perlu mengetahui apa saja yang menjadi tujuan AMDAL. Selain berguna untuk proses pelaksanaan kegiatan bisnis, AMDAL juga menjadi analisis informasi penting yang dibutuhkan masyarakat sekitar wilayah tentang berbagai dampak yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis tersebut.
Selain itu, tujuan AMDAL adalah untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungan dengan baik sehingga tidak mendatangkan banyak kerugian bagi manusia dan makhluk lainnya. Beberapa rincian tujuan AMDAL adalah sebagai berikut:
- Sebagai bahan untuk perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan usaha yang akan dilakukan.
- Sebagai masukan untuk penyusunan desain teknis dari rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan.
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup.
- Memberi informasi bagi masyarakat atas risiko dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha yang dilakukan.
Dalam pelaksanaan AMDAL, terdapat beberapa pihak yang terlihat. Mulai dari pihak penilai AMDAL, pelaku bisnis, dan masyarakat. Dalam hal ini, penilai AMDAL bertugas untuk menilai dokumen AMDAL dari suatu perusahaan.
Pelaku bisnis di sini adalah pihak yang bertanggung jawab atas semua kegiatan usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sementara masyarakat berkepentingan adalah masyarakat sekitar yang mendapatkan pengaruh atas segala dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis.
Jenis AMDAL
Setelah mengetahui pengertian dan tujuan, terdapat beberapa jenis AMDAL yang berlaku dan sering digunakan di masyarakat. Dalam hal ini, jenis AMDAL dibagi menjadi dua yaitu AMDAL tunggal dan AMDAL terpadu atau multisektoral. Penjelasan lebih rinci tentang jenis AMDAL adalah sebagai berikut:
- AMDAL tunggal : adalah AMDAL yang dipakai oleh satu jenis usaha atau kegiatan yang berada di bawah kewenangan pembinaan satu instansi pada bidang tertentu.
- AMDAL terpadu/multisektoral : adalah analisis dampak lingkungan berskala besar dari kegiatan usaha terpadu yang direncanakan oleh LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang melakukan kegiatan usaha tersebut.
Pada jenis AMDAL terpadu terdapat beberapa kriteria yang dapat menjadi pertimbangan dalam penentuannya. Pertama, kegiatan terpadu yang dimaksud adalah berbagai usaha atau kegiatan yang dilakukan mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses produksinya.
Selain itu, kegiatan terpadu tersebut berada dalam satu kesatuan ekosistem usaha yang dijalankan. Jika suatu perusahaan memenuhi beberapa kriteria tersebut, maka perlu menggunakan AMDAL terpadu dalam pelaksanaan kegiatannya.
Prosedur AMDAL
Setelah mengetahui pengertian hingga jenis AMDAL yang digunakan, berikutnya terdapat prosedur penyusunan AMDAL yang perlu diketahui. Prosedur penyusunan AMDAL ini dilakukan secara sistematis dan berurutan karena saling berkaitan satu dengan yang lain. Mulai dari proses screening, konsultasi dengan masyarakat, hingga penyusunan dan penilaian. Beberapa prosedur penyusunan AMDAL adalah sebagai berikut:
- Proses screening wajib AMDAL. Proses ini dilakukan untuk menentukan apakah usaha kegiatan yang akan dijalankan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
- Pengumuman atau pemberian informasi serta proses konsultasi dengan masyarakat.
- Penyusunan dan penilaian Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).
- Penyusunan dan penilaian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).