weltitama.id – Jika Anda saat ini berencana untuk membangun sebuah bangunan dan masuk dalam jenis bangunan yang memerlukan Andalalin, paduan berikut mungkin akan berguna. Dibawah ini akan dijelaskan beberapa langkah-langkah yang harus dilewati sebagai prosedur pengurusan dokumen Andalalin.
1) Pemeriksaan Kelengkapan Data
Beberapa dokumen diperlukan untuk mengajukan Andalalin. Berikut ini merupakan acuan beberapa dokumen atau kelengkapan berkas permohonan.
• Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
• Identitas Pemohon/Penanggung Jawab, fotokopi KTP
• Buku Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Permen Perhubungan RI No.75 tahun 2015)
• Sertifikat dari Konsultan/ Tenaga Ahli Penyusun Dokumen Andalalin yang dikeluarkan/ disahkan oleh Kementerian Perhubungan
• Surat Penunjukan Tugas dari Perusahaan Konsultan kepada perwakilan yang namanya tertera pada Sertifikasi Konsultan Andalalin
• Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yg tertuang pada rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan yang telah didaftarkan dan disahkan (Waarmerking) oleh Notaris
• Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD (Fotokopi)
• Draft Gambar Arsitektur Kota (KRK/RTLB/Blok plain/Gambar Arsitektur) bagian Site Plan dan Tabel Intensitas Bangunan bagi rencana pembangunan baru dan bagi pengembangan/ sudah terbangun lampirkan yang sudah definitif atau disahkan oleh instansi terkait
• Soft copy KRK/ RTLB/ Blok plain/ Gambar Arsitektur dalam format Auto CAD berbentuk CD
• Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (untuk kegiatan yang memiliki Luas Tanah >5000 m2) bagi kegiatan pengembangan dan sudah terbangun/beroperasi.
3) Rapat Internal
Bersama Dinas Perhubungan dan Konsultan (tenaga ahli bersertifikat di bidang transportasi) penyusun dokumen Andalalin sebagai evaluasi kelengkapan dan keabsahan, baik aspek-aspek kajian maupun data hasil penyusunan kajian serta pemeriksaan perbaikan setelah peninjauan lokasi.
4) Sidang Eksternal
Tahap berikutnya adalah sidang eksternal yang dilakukan bersama tim evaluasi, konsultan penyusun dokumen Andalalin dan pemrakarsa pembangunan. Pada sidang eksternal ini akan dilakukan penilaian terhadap hasil kajian yang telah dilakukan.
5) Pembuatan Draft
Setelah hasil sidang eksternal diputuskan, tahap berikutnya adalah pembuatan draft rekayasa lalu lintas. Pada draft ini berisikan penyempurnaan gambar dan naskah Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas/Andalalin yang telah dibuat oleh konsultan sesuai dengan hasil Sidang Eksternal.
6) Rekomendasi
Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas/Andalalin terdiri dari naskah dan gambar, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai dasar Persetujuan Andalalin.
Tentunya ada biaya yang harus dikeluarkan untuk kajian Andalalin, tapi besarnya biaya tergantung dari besar kecilnya rencana bangunan dan besar kecilnya kemungkinan pengaruh pada transportasi (ruang lingkup kajiannya).
Pada jangka pendek, pembangun atau pengembang akan membayar biaya kajian Andalalin, selanjutnya jika proyek Anda berupa perumahan biaya tersebut bisa bisa “dibebankan” kepada pembeli rumah Anda.
Nah, sekarang Anda sudah cukup memahami Andalalin mulai dari fungsi dan cara pengurusannya. Semoga informasi di atas dapat berguna bagi Anda yang sedang merencanakan membangun sebuat properti.