weltitama.id – Sertifikat Keselamatan Kebakaran merupakan salah satu izin yang diperlukan oleh pemilik bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Baik bangunan yang memiliki ketinggian diatas 8 lantai maupun bangunan dibawah 8 lantai. Khusus bangunan dengan kriteria lebih dari 8 lantai atau luas lebih dari 5.000 meter pesegi atau didalamnya dihuni lebih dari 500 orang, maka perlu menerapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan Gedung yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan SKK.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, salah satu persyaratan kelaikan fungsi bangunan Gedung yaitu adanya persyaratan teknis bangunan Gedung, persyaratan keselamatan yang diantaranya adanya persyaratan proteksi bahaya kebakaran.

Tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Gedung baru yang dilakukan penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi yaitu adanya pemeriksaan kelengkapan dokumen rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait untuk system proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi listrik dan pengendalian dampak lingkungan. Tim teknis perangkat daerah penyelenggaraan bangunan Gedung melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF yang telah diterima dan melakuan verifikasi lapangan terhadap laporan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF.

Sebuah bangunan Gedung memang sebaiknya dilengkapi dengan dokumen dan juga perizinan yang lengkap. Selain Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang bisa dipergunakan sesuai dengan fungsinya, Sertifikat Keselamatan Kebakaran juga memiliki fungsi yang sama. Tanpa adanya Sertifikat Keselamatan Kebakaran, pemilik atau pengelola Gedung tidak bisa menerbitkan atau memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi. Perizinan yang lengkap mampu memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka yang berada didalam Gedung tersebut.

Tata Cara Pengurusan Sertifikat Keselamatan KebakaranUntuk mendapatkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran, langkah pertama yang dilakukan adalah membuat surat permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan melampirkan dokumen lain diantaranya :

  • Identitas Pemohon/Penanggung Jawa
  • Akta Pendirian dan Perubahan
  • SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan
  • Bukti Kepemilikan Tanah
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Sertifikat Laik Fungsi
  • Sertifikat Keselamatan Kebakaran 2 (dua) tahun terakhir
  • Rekomendasi Keselamatan Kebakaran untuk SLF-I (untuk permohonan Sertifikat Keselamatan Kebakaran Pertama)
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB LAL, SDP)
  • Tanda Daftar Keahlian Keselamatan Kebakaran
  • Dokumen penyelenggaraan system Manahemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) / SOP (pelaksanaan pelatihan Keselamatan Kebakaran pada pengelola Gedung, Alur Penanggulangan kebakran dan penyelamatan jiwa)
  • Data inventaris pengelolaan dan pemeliharaan alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  • Checklist pengecekan berkala internal proteksi kebakaran oleh pengelola Gedung (alarm, sprinkler, hidran)
  • Proposal Teknis

Potensi bahaya kebakaran didasarkan pada ketinggian, fungsi, luas dan isi bangunan dengan klasifikasi bahaya kebakaran ringan, bahaya kebakaran sedang I, sedang II, sedang III dan bahaya kebakaran berat (kelompok I dan II).

Usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran terus diupayakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industry akan pentingnya kesadaran bersama terhadap bahaya kebakaran. Salah satu upaya nyata dari pemerintah maupun para ahli dibidang kebakaran terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut adalah menyiapkan literatur-literatur maupun petunjuk teknis yang tepat sebagai panduan dalam upaya mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran yang bisa sewaktu-waktu terjadi disekitar kita.

Dinas penaggulangan kebakaran dan penyelamatan akan menyasar Gedung Gedung yang belum memenuhi standar proteksi kebakaran. Apabila berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kinerja system proteksi kebakaran terpasang, akses pemadam kebakaran, dan sarana penyelematan jiwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan peringatan tertulis dengan memasang papan peringatan yang bertulidkan “BANGUNAN INI TIDAK MEMENUHI KESELAMATAN KEBAKARAN” dan dapat diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak atau elektronik. Apabila bangunan tidak memenuhi persyaratan maka sudin Damkar mengeluarkan Laporan hasil Pemeriksaan dan rekomendasi teknis untuk acuan perusahaan melakukan perbaikan. Jika dalam batas yang ditentukan proteksi kebakaran tidak di perbaiki maka bangunan Gedung dipasang peringatan bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Dan apabila pengelola atau pemilik Gedung bangunan tetap tidak melakukan perbaikan maka bangunan tersebut ijin rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi nya (SLF) akan dicabut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *