Tangerang, weltitama.id- Ketika berbicara Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), maka ada beberapa peraturan yang perlu kita perhatikan, antara lain:
•Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
• Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
• Surat Edaran Menteri PUPR No 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Secara umum, ada 5 tahap penerapan SMKK, yaitu:
1. Pengkajian dan Perencanaan
2. Perancangan
3. Pegadaian
4. Pelaksanaan
5. Pengawasan
• Tahap Pengkajian dan perencanaan.
Di tahap ini, pengguna perlu menyusun Rancangan Konseptual SMKK. Apakah pengguna harus kerja sendiri? Tidak. Pengguna dapat meminta bantuan Konsultan Pengkajian dan Konsultan Perencanaan. Isi dari Rancangan Konseptual SMKK berupa data umum proyek, dan identifikasi keselamatan konstruksi mulai dari aspek, deskripsi awal dan rekomendasi teknis.
• Tahap Perancangan
Apa bedanya perencanaan dan perancangan? Di tahap perancangan sudah muncul Detailed Engineering Design (DED) dan estimasi harganya. Di sini harus disusun dokumen RKK Perancangan yang tentunya lebih detil dari rancangan konseptual SMKK. Isinya antara lain pernyataan pertanggungjawaban, metode pelaksanaan, identifikasi bahaya, pengendalian risiko dan penetapan risiko pekerjaan, rancangan panduan keselamatan, biaya keselamatan dan kebutuhan personil.
• Tahap Pengadaan
Di Tahap ini, RKK digunakan dalam evaluasi teknis. Berdasarkan PM 14/2020, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan SMKK sebesar nol rupiah, maka dinyatakan GUGUR.
• Tahap Pelaksanaan
Di tahap ini, RKK dibahas oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa pada saat PCM. Pengendalian RKK dilaksanakan melalui persyaratan dalam pengajuan izin mulai kerja (job safety analysis dan rencana pelaksanaan pekerjaan/method statement).
• Tahap Pengawasan
Di tahap ini, Konsultan Pengawas atau Manajemen Konstruksi (MK) wajib menyusun RKK Konsultansi, yang memuat antara lain:
- kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi.
2. perencanaan keselamatan konstruksi.
3. dukungan keselamatan konstruksi.
4. operasi keselamatan konstruksi.