AMDAL weltitama.id

weltitama.id – AMDAL diperlukan dalam perencanaan suatu proyek yang akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, seperti aspek abiotik, biotik, dan kultural. Oleh sebab itu, tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

Dasar hukum pembuatan AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan bahwa bangunan gedung yang wajib mengantongi izin AMDAL adalah bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5ha dan luas bangunan minimal 10.000m2.

memiliki luas antara 2.000 sampai 9.999m2 wajib memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Sementara bangunan gedung dengan luas 1 hingga 1.999 m2 hanya perlu mengurus izin Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL), yakni surat yang menyatakan kesanggupan agar tidak membuang sampah sembarangan. Berikut prosedur untuk memperoleh izin AMDAL dalam mendirikan suatu bangunan:

Prosedur Perolehan Izin AMDAL:

  1. Proses Penapisan
    Penapisan adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
  2. Proses Pengumuman
    Proses pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
  3. Proses Pelingkupan
    Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).
  4. Proses Penyusunan KA – Andal
    Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
  5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
    Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL) untuk dinilai. Waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
  6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
    Keputusan kelayakan lingkungan
    hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh.
  1. Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
  2. Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
  3. Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *