weltitama. id – Banyak masyarakat yang merasa malas untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kebanyakan diantara mereka justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak tahu menahu tentang cara mengurus maupun syarat IMB. Padahal jika mau dikerjakan, ternyata membuat surat izin mendirkan bangunan sangatlah mudah.

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun kpr, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah dimata hukum.

Syarat IMB Rumah Tinggal
rumah tinggal

Syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  • Fokopi Sertifikat Tanah
  • Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah

Tahapan Mengurus IMB Rumah Tinggal
Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi,mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.

Biaya Mengurus IMB Rumah Tinggal
Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum

Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Bukti Pembayaran PBB
  7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  11. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  12. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  15. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.

Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.

Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB.
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon.
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris.
  4. Fotokopi PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP.
  6. Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah).
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih.
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan.
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan).

Alur Membuat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau lebih

Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta.

Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).

Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.

IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP.

Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)

Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015

Lama Waktu Pembuatan

Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.

Fungsi IMB:

  1. Memberikan perlindungan hukum. Dengan begitu, ketika Anda membangun sebuah bangunan dan ada pihak yang merugikan maka Anda bisa proses sesuai hukum.
  2. Meningkatkan harga jual. IMB adalah salah satu kelengkapan legalitas yang sangat penting. Jika bangunan Anda memiliki IMB, maka harga jual tentu saja bisa meningkat.
  3. Menjadi jaminan agunan bank. IMB sangat bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit ke bank.
  4. Syarat untuk mengubah HGB menjadi SHM. Ya, IMB memang menjadi salah satu syarat untuk mengubah bangunan dari status HGB menjadi SHM. Tanpa IMB, maka proses pengubahan tersebut tak dapat dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *