weltitama.id- Jika anda berkecimpung dalam dunia properti maka pasti anda tahu kepanjangan Andalalin yaitu Analisis Dampak Lalu Lintas. Dokumen ini akan sangat anda butuhkan ketika membangun sebuah bangunan. Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Andalalin bukanlah perizinan akan tetapi merupakan sebuah dokumen yang menjadi syarat untuk memperoleh izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mengenal Izin Andalin
Andalalin yang merupakan singkatan dari analisis dampak lalu lintas adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau sebuah usaha tertentu yang hasilnya akan tertuang dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas. Tujuan pembuatan Andalalin adalah sebagai berikut:
- Langkah melakukan prediksi terhadap dampak yang bisa timbul dari pembangunan kawasan baru.
- Menyiapkan rencana perbaikan sebagai langkah untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi.
- Menyamakan keputusan mengenai tata guna lahan dengan situasi dan kondisi lalu lintas.
- Melihat dan mengidentifikasi masalah yang bisa mempengaruhi keputusan dari pengembang dalam melanjutkan berbagai proyek.
- Sebagai alat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Dasar Hukum Andalin
Pengurusan Andalalin adalah berdasarkan dasar hukum Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. Dalan undang-undang ini, dinyatakan bahwa semua rencana pembangunan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Selain itu, terdapat dasar hukum yang membebaskan Andalalin untuk beberapa jenis bangunan. Peraturan Menteri 75 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bebas dari perijinan Andalalin seperti yang tertera pada pasal 9 Permendagri 55 Tahun 2017.
Masa Berlaku Izin Andalin
Jika tidak ada pembangunan sejak surat rekomendasi keluar, izin Andalalin berlaku selama dua tahun. Namun jika pembangunan dilakukan, pengawasan terhadap bangunan-bangunan itu akan dilakukan oleh konsultan Andalalin. Izin Andalalin tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dan masa berlaku selama 5 tahun.
Pembangunan Yang Membutuhkan Izin Andalin
Beberapa kegiatan pembangunan yang wajib memiliki dokumen Andalalin meliputi, pemukiman, apartemen, pusat perkantoran, pemerintahan, dan/atau perdagangan, pusat perbelanjaan, supermarket, restoran, hotel, rumah sakit, sarana pendidikan, kawasan industri, terminal, pelabuhan atau bandara, stadion, dan tempat ibadah.
Syarat Mendapatkan Izin Andalin
- Permohonan Tertulis dari pemohon. 2. Gambar dan jenis rencana pembangunan.
- Peta lokasi dan detail tanah pembangunan.
- Luas tanah.
- Tata rencana lokasi bangunan.
- Luas bangunan.
- Fasilitas Pendukung.
- Luas lahan terbuka.
- Jumlah Pegawai/Pengunjung.
- Fotokopi KTP pemohon yang bertanggungjawab terhadap pembangunan.
- Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang konsultan perorangan susun dan memiliki sertifikat Analisis dampak Lalu Lintas.
- Fotokopi Sertifikat Lulus Analisis Dampak Lalu Lintas.
Tahapan Mendapatkan Izin Andalin
- Pemeriksaan kelengkapan data
- Survei lapangan
- Rapat internal
- Sidang Eksternal
- Pembuatan Draft
- Rekomendasi